13 Agustus 2012

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia dari Masa ke Masa

perkembangan asuransi syariahAsuransi syariah kian marak khususnya di Indonesia dan berbagai perusahaan asuransi baik perusahaan asuransi dari luar negeri atau dari Indonesia sendiri hampir seluruhnya memiliki produk asuransi syariah.

Ya, perkembangan asuransi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat. Khususnya karena di Indonesia didominasi oleh kaum Muslim maka permintaan akan asuransi syariah pun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prinsip Syariah Islam.

Perbedaan antara asuransi non-syariah dengan asuransi syariah sebenarnya tidak terlalu siginifikan kelihatan, namun terletak pada perjanjian transaksinya. Dalam asuransi non-syariah, nasabah membeli produk asuransi kepada perusahaan dan akan ditanggung ketika terjadi musibah. Sedangkan asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri dan mereka akan saling menanggung satu sama lain jika terjadi musibah, yang didasarkan pada prinsip syariat Islam.

Di Indonesia, produk asuransi syariah telah diperkenalkan pada tahun 1994, walaupun menjadi tren sejak tahun 2010-2011. Perusahaan asuransi pelopor asuransi berbasis syariah itu sendiri adalah Asuransi Takaful yang berdiri pada tahun 1994. Produk asuransi syariah ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjelaskan tentang tujuan asuransi dan pedoman operasional asuransi syariah yang terdiri dari enam fatwa yakni dituliskan dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang 'Pedoman Umum Asuransi Syari'ah':

1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Perkembangan asuransi syariah berkembang pesat khususnya sejak tahun 2010-2011 yang ditandai dengan banyaknya pemilik modal yang berani melakukan investasi. Selain itu, perusahaan asuransi pun banyak yang menambahkan produk asuransi syariah ke dalam tawaran produk mereka. Pendapatan premi asuransi syariah sendiri mencapai nilai Rp 4,97 triliun pada tahun 2011. Pada tahun 2012 diprediksi bahwa perkembangan asuransi syariah akan memberi kontribusi hingga 30%.

Belum lagi disebabkan oleh tingginya minat dan optimisme masyarakat kepada perusahaan asuransi syariah. Sebagai buktinya di Indonesia telah terdapat 20 asuransi syariah yang terbagi atas 17 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah dan 3 reasuransi syariah. Memang jika dibandingkan dengan negara lain di Eropa, Timur Tengah dan Malaysia, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah di Indonesia masih lambat. Sebagai contoh di di Malaysia, banyak dana asuransi syariah berasal dari pemerintah dan benar-benar didukung oleh pemerintah.

Tetapi tidak menutup peluang perkembangan asuransi syariah di tahun-tahun selanjutnya, apalagi jika didukung oleh pemerintah. Hal ini juga turut membenahi perekenomian Indonesia jika dikelola dengan baik. Sebagai informasi berikut beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi berbasis syariah.

1. PT Syarikat Takaful Indonesia
2. PT Asuransi Syariah Mubarakah
3. PT MAA Life Assurance
4. PT MAA General Assurance
5. PT Asuransi Great Eastern Life Indonesia
6. PT Asuransi Tri Pakarta
7. PT AJB Bumiputera 1912
8. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
9. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur (Bringin Insurance)
10. PT Asuransi Binagriya Upakara
11. PT Asuransi Jasindo Takaful
12. PT Asuransi Central Asia (ACA)
13. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda (Bumida) 1967
14. PT Asuransi Astra Buana
15. PT BNI Life Indonesia
16. PT Asuransi Adira Dinamika
17. PT Staco Jasapratama
18. PT Asuransi Sinar Mas
19. PT Prudential Life Assurance
20. PT Asuransi Jiwa SinarMas
21. PT Tugu Pratama Indonesia
22. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Panin Life, Tbk
25. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
26. PT Asuransi Ramayana, Tbk
27. PT Asuransi Jiwa Mega Life
28. PT AJ Central Asia Raya
29. PT Asuransi Umum Mega
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Jiwa Askrida
32. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
33. PT Equity Financial Solution
34. PT Asuransi Kredit Indonesia
35. PT Asuransi Bintang, Tbk
36. PT Asuransi Bangun Askrida
37. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Baca juga:
Asuransi Syariah
Asuransi Jiwa

Artikel Terkait

1 komentar so far

Bagus lah, asuransi memang sangat perlu dikembangka lagi karena asuransi itu ibarat sedia payung sebelum hujan



Asuransi Jiwa


EmoticonEmoticon