Mengenal Pengertian Asuransi dan Istilah-istilahnya

Zaman sekarang asuransi telah menjadi hal yang umum dan bahkan wajib untuk dimiliki. Pengertian asuransi adalah pertanggungan yakni perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak yaitu pihak penanggung dan tertanggung yang mengikatkan diri. Hal ini meliputi penerimaan premi asuransi, memberikan pergantian kerugian ketika tertanggung mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan yang bisa timbulkan karena kejadian yang tidak pasti. Selain itu, adanya pemberian suatu pembayaran uang yang berdasarkan pada meninggal atau hidupnya seseorang yang ditanggungkan.

Sedangkan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Bab 9 Pasal 246, pengertian asuransi adalah sebagai berikut:

Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Jadi, dari kedua pengertian asuransi yang telah disebutkan di atas maka kita bisa menarik kesimpulan mengenai unsur penting dari sebuah asuransi, yakni sebagai berikut:

1. Asuransi merupakan sebuah perjanjian
2. Adalah syarat dalam sebuah perjanjian yakni dinamakan premi
3. Akan diberikan penggantian terhadap tertanggung oleh penanggung
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tertentu bisa terjadi

Oleh karena itu, unsur penting dari sebuah asuransi tersebut juga memerlukan syarat yang mengikutinya. Ada 4 syarat sebagai berikut:

1. Adanya kesepakatan bagi masing-masing pihak untuk mengikatkan diri
2. Memiliki kecakapan untuk membuat suatu ketentuan perikatan
3. Memiliki suatu hal tertentu
4. Sebab kejaidan tidak pasti tersebut haruslah halal

Kemudian, setidaknya ada 6 prinsip dasar tentang asuransi di dalam dunia asuransi yang bisa menjadi catatan kita juga:

1. Insurable interest
adalah hak untuk mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum.

2. Utmost good faith
adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan. Nah, prinsip ini adalah tindakan untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang diasuransikan baik yang diminta ataupun tidak secara lengkap dan akurat.

3. Indemnity
Seperti yang ditulis dalam KUHD pasal 252, 253 dan 278, pihak penangguna akan menyediakan dana kompensasi agar si tertanggung dapat berada dalam posisi keuangan sebelum terjadi peristiwa tertentu yang mengakibatkan kerugian tersebut.

4. Proximate cause
Penyebab yang menimbulkan kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu.

5. Subrogation
Setelah klaim dibayar maka ada pengalihan hak tuntut dari si tertanggung kepada penanggung.

6. Contribution
Penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap tertanggung tidak harus sama.

Keuntungan Pihak Asuransi
Lalu ada yang mungkin bertanya, apa keuntungan dari pihak asuransi? Para penanggung ini telah memperkirakan risiko yang terjadi. Ilmu yang digunakan adalah statistika dan probabilitas yakni untuk memperkirakan klaim yang terjadi di hari mendatang. Sebagai contoh adalah asuransi kepemilikan rumah. Nah, pihak tertanggung ingin agar jika terjadi kehilangan maka pihak asuransi akan menanggungnya dengan cara membayar klaim dari mereka. Nah, biasanya uang tersebut jauh lebih besar ketimbang biaya premi mereka. Namun, bagi tertanggung yang tidak mengajukan klaim, jika dirata-ratakan total premi yang diberikan oleh tertanggung ke pihak asuransi akan lebih besar ketimbang total klaim yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi.

Nah, dari situ pihak asuransi memiliki keuntungan dan bisa diinvestasi. Uang yang diterima sebagai premi oleh pihak asuransi hingga mereka harus membayar klaim disebut sebagai 'uang float'. Si penanggung atau pihak asuransi bisa mendapatkan keuntungan dan kerugian dan suku bunga dan perubahan float.

Nah, begitu pun, asuransi memiliki manfaat bagi mereka yang menggunakannya. Mungkin untuk sebuah komunitas yang bersedia membangun kembali sesuatu yang hilang yang dialami oleh anggotanya maka asuransi tidak diperlukan karena akan ada yang membantunya jika suatu peristiwa tidak diinginkan terjadi. Namun, masyarakat sekarang lebih memilih untuk 'sendiri-sendiri' maka dari itu untuk memperkecil risiko ketika peristiwa yang tidak diinginkan yang terjadi diperlukan yang namanya asuransi.