03 Agustus 2012

Mengenal Lebih Jauh Asuransi Syariah dan Dasar Landasannya

asuransi syariahMemiliki asuransi memiliki manfaat bagi setiap manusia. Hal tersebutlah yang mendasari asuransi syariah karena di Al Qur'an sendiri terdapat konsep resiko di masa depan. Dalam konsep Islam, terdapat konsep manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan hubungannya dengan manusia. Nah, dalam konsep hubungan manusia dengan Tuhan terdapat sifat limitatif yakni tidak bisa dikembangkan lagi. Tetapi tentang konsep hubungan manusia dan manusia masih bisa dikembangkan. Termasuk juga dalam bidang ekonomi.

Asuransi syariah sering disebut dengan istilah 'takaful' yang sebenarnya metodenya sama dengan asuransi pada umumnya. Pihak asuransi berperan sebagai penyedia penanggung dengan tertanggung yakni peserta penerima manfaat. Namun yang membedakannya adalah prinsip operasional asuransi syariah beradasarkan pada syarat Islam yang tentunya mengacu pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pertama kali istilah 'takaful' sebagai asuransi syariah digunakan adalah pada tahun 1983 oleh Dar Al Mal Islami yakni sebuah asuransi Islam di negara Genewa.

Prinsip operasional yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional atau pada umumnya adalah 'prinsip tolong-menolong'. Pada asuransi syariah adanya prinsip saling menanggung antara satu pengguna asuransi dengan yang lainnya. Nah, sementara pada asuransi konvensional adalah prinsip saling menanggung antara pemegang asuransi dengan pihak perusahaan asuransi bukan peserta lainnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syraih dengan asuransi konvensional yang mesti Anda ketahui untuk bisa dijadikan perbandingan:

1. Konsep operasional asuransi syariah adalah didasarkan pada hukum Islam yang bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah untuk keselamatan dunia dan akhirat, sementara asuransi konvensional tidak memiliki ikatan konsep operasional akhirat.

2. Konsep operasional dan ketentuan asuransi syariah didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunnah dan hadits serta hukum positif lainnya yang berlaku, sementara asuransi konvensional hanya mengikuti hukum positif yang berlaku, tidak didasarkan pada hukum Agama.

3. Sistem akuntansi atau keungan dalam asuransi syariah harus terbuka tentang laporan sumber dana dan sebagainya, sebaliknya asuransi konvensional tidak memiliki ketentuan dalam sistem pembukuannya yang harus terbuka.

4. Ada Dewan Pengawas Syariah atau disingkat menjadi DPS dalam pengelolaan struktur organisasi perusahaan asuransi syariah agar memastikan bahwa manajemen, operasional, investasi dan produk asuransi syariah tidak menyimpang dari prinsip syariat Islam.

5. Produk asuransi syariah memang dirancang sedemikian rupa agar terhindar dari sesuatu yang tidak jelas (unsur grahar), adanya sifat spekulatif atau diistilahkan 'maisir' dan riba atau bunga.

6. Untuk melihat operasional asuransi syariah dalam hal pengelolaan investasi dana, utamanya saham syariah di negeri Indonesia dapat kita lihat di Jakarta Islamic Index. Sementara pada asuransi konvensional bisa bebas untuk menentukan instrumen investasi.

7. Metode pengelolaan resiko didasarkan pada prinsip dan hukum bagi resiko atau sharing of risk di antara mereka sendiri, sementara pada asuransi konvensional terdapat prinsip "transfer of risk" yaitu prinsip pemindahan resiko dari pemegang asuransi ke perusahaan pihak asuransi sehingga konsekuensi dana yang didapat berpindah dari pemegang asuransi menjadi milih perusahaan asuransi.

8. Metode pembayaran klaim resiko adalah berasal dari rekening tabungan bersama yakni dana yang memang sudah diikhlaskan memang untuk kepentingan tolong-menolong antara pemegang asuransi syariah atau takaful jika terjadi sesuatu musibah. Sementara pada asuransi konvensional bisa dilihat di rasio atau perbandingan antara resiko dan modal.

Maka pada prinsip sederhananya, dana yang terkumpul dalam asuransi syariah adalah hak dari pemegang asuransi, sebaliknya pada asuransi konvensional merupakan hak perusahaan untuk melakukan alokasi kemana dana tersebut untuk investasi. Ya, dalam hukum Islam tidak hanya dikenal bank syariah tetapi juga asuransi syariah yang bisa membantu sesama manusia dengan prinsip tolong-menolong.

Jadi, bergantung pada Anda juga untuk memilih asuransi syariah atau asuransi konvensional. Tentu Anda punya hak untuk memilih berdasarkan penjelasan di atas. Dalam Asuransi syariah sendiri juga terdapat beberapa produk yang bisa Anda pilih lagi sesuai dengan kebutuhan hidup Anda. Belum lagi memang hukum Islam sendiri memberi landasan seperti ini bahwa asuransi itu penting:

1. Ketidakpastian dan resiko.
2. Saling membantu dan tolong-menolong.
3. Dianjurkan untuk membuat perencanaan masa depan bagi diri sendiri dan keluarga.

Baca juga:
Perkembangan Asuransi Syariah
Asuransi Jiwa

Artikel Terkait

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon